Tarif Listrik EBT Beda Tiap Daerah
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengkaji aturan baru mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengungkapkan, dalam aturan tersebut, tarif listrik EBT tidak diperbolehkan melebihi biaya pokok produksi (BPP) tiap daerah.
’’Tujuannya, EBT lebih transparan dan akuntabel,’’ katanya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (23/1).
Pemerintah berusaha menjaga keekonomian EBT benar-benar terukur.
Nantinya, harga EBT di berbagai wilayah tidak sama dan disesuaikan dengan potensi.
’’Tapi, yang jelas, maksimAL 85 persen dari BPP daerah, bukan BPP nasional,’’ ujarnya.
Tumiran menambahkan, penetapan tarif berdasar BPP daerah tersebut diharapkan bisa membuat harga listrik lebih kompetitif.
Dengan begitu, investasi EBT bisa menekan harga serta mengefisienkan skala produksi dan skenario investasi.
Pemerintah mengkaji aturan baru mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Target Emisi Bersih Indonesia 2060 Bisa Dicapai lewat Strategi Ini
- POLYTRON & Gojek Kolaborasi Luncurkan 'Pengemudi Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan'