Tarif Listrik EBT Beda Tiap Daerah
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengkaji aturan baru mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengungkapkan, dalam aturan tersebut, tarif listrik EBT tidak diperbolehkan melebihi biaya pokok produksi (BPP) tiap daerah.
’’Tujuannya, EBT lebih transparan dan akuntabel,’’ katanya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (23/1).
Pemerintah berusaha menjaga keekonomian EBT benar-benar terukur.
Nantinya, harga EBT di berbagai wilayah tidak sama dan disesuaikan dengan potensi.
’’Tapi, yang jelas, maksimAL 85 persen dari BPP daerah, bukan BPP nasional,’’ ujarnya.
Tumiran menambahkan, penetapan tarif berdasar BPP daerah tersebut diharapkan bisa membuat harga listrik lebih kompetitif.
Dengan begitu, investasi EBT bisa menekan harga serta mengefisienkan skala produksi dan skenario investasi.
Pemerintah mengkaji aturan baru mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
- Dukung Transisi Energi Berkelanjutan, Pertamina Genjot Kapasitas Pembangkit Panas Bumi
- Penuhi Kebutuhan Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Lakukan Berbagai Transformasi
- Agustina Bicara Emisi Meningkat, Asap Hitam Trans Semarang & Tenaga Surya
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- PLN UIP MPA Bangun 577 Tower Transmisi 150 kV, Tambah Pasokan Listrik di Halmahera
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah