Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:35 WIB
Kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 15 persen itu dimasukkan dalam Permen No 30/2012 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM pada 21 Desember 2012. Dengan begitu, secara aturan sudah cukup. "Itu (kenaikan TDL) sudah diberlakukan sejak 1 Januari. Di komputernya PLN sudah secara otomatis naik (rata-rata 4,3 persen untuk triwulan I)," jelasnya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru