Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:35 WIB

Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 15 persen itu dimasukkan dalam Permen No 30/2012 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM pada 21 Desember 2012. Dengan begitu, secara aturan sudah cukup. "Itu (kenaikan TDL) sudah diberlakukan sejak 1 Januari. Di komputernya PLN sudah secara otomatis naik (rata-rata 4,3 persen untuk triwulan I)," jelasnya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi