Tarif Listrik Khusus Mirip Pertamax
Berlaku 1 Januari 2015
jpnn.com - JAKARTA - Terhitung mulai 1 Januari 2015 nanti bakal diberlakukan tarif listrik khusus bagi pelanggan tertentu yakni rumah mewah, hotel, hingga mal. Menurut Peraturan Menteri ESDM 31/2014 tentang tarif listrik, yang disediakan PT PLN nanti bersifat adjustment. Jadi, tarif listrik tidak tetap melainkan bisa naik atau turun tergantung pada perubahan indikator.
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, ada tiga indikator yang mempengaruhi tarif listrik khusus itu. Yakni, inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP).
"Kalau biaya pokok naik, tarif ikut naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif ikut turun," terangnya. Perubahan itu membuat tarif adjustment mirip seperti BBM nonsubsidi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi tarif listrik untuk pelanggan tertentu itu.
Dari 17 golongan tarif pelanggan, ada 12 yang tarifnya disesuaikan. Untuk rumah tangga dimulai dari daya 1.300 VA, pelanggan bisnis mulai daya 6.600 VA-200 kVA, hingga industri dengan daya di atas 200 kVA sampai 30 ribu kVA. Dari 61 juta pelanggan, yang dikenakan tarif adjustment sekitar 19 persen.
Untuk mendapat tarif yang tepat,tiap bulannya PLN akan melakukan pengkajian. Termasuk penetapan tarif listrik yang dilakukan setiap tanggal 1 pada pukul 00.00.
Benny menjelaskan, ICP menjadi salah satu indikator karena harga batubara, atau gas sebagai sumber pembangkit listrik mengikuti harga minyak. "ICP berdampak besar. Itu kita ambil (sebagai acuan, red)," tandasnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menambahkan, penggunaan tarif non subsidi atau adjustment akan memberikan penghematan. Diperkirakan, penghematan subsidi itu mencapai Rp 8,5 triliun. Siap diterapkan karena DPR juga sudah menyetujui mekanisme tarif yang baru itu.
Sebenarnya, lanjut Jarman, penerapan tarif adjustment itu tidak serentak pada 1 Januari nanti. Sebab, tarif untuk empat golongan sudah terlebih dahulu diberlakukan pada pertengahan tahun. Yakni, golongan R-3, B-2, B-3, dan P-1. "Untuk awal tahun nanti, ada 8 golongan yang menggunakan tarif adjustment," terangnya.
JAKARTA - Terhitung mulai 1 Januari 2015 nanti bakal diberlakukan tarif listrik khusus bagi pelanggan tertentu yakni rumah mewah, hotel, hingga mal.
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024