Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!
jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Hal itu sebagai bentuk respons PT PLN kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA untuk kalangan menengah ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan.
"Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).
Menurutnya, masyarakat harus bisa mengatur pemakaian listrik sehingga tidak membuat listriknya bermasalah jika turun daya.
"Pindah daya memang monggo hak asasi dari hak masing-masing pelanggan kami. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," tegas Darmawan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan tarif listrik naik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik.
- Catat, Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik di 2025
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- PLN Indonesia Power Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia