Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Hal itu sebagai bentuk respons PT PLN kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA untuk kalangan menengah ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan.
"Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).
Menurutnya, masyarakat harus bisa mengatur pemakaian listrik sehingga tidak membuat listriknya bermasalah jika turun daya.
"Pindah daya memang monggo hak asasi dari hak masing-masing pelanggan kami. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," tegas Darmawan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan tarif listrik naik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik.
- GEAPP Dorong Percepatan Penerapan Energi Bersih di RI, Perlu Kerja Sama Multipihak
- Kembangkan Energi Surya, PLN Indonesia Power Perkuat Industri PLTS dari Hulu ke Hilir
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya