Tarif Listrik Naik Per Tiga Bulan
Tak Berlaku Bagi Pelanggan 450-900 Watt
Kamis, 27 Desember 2012 – 06:12 WIB
Opsi pertama, menurut Jero, dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Sedangkan opsi kedua dianggap terlalu merepotkan karena setiap bulan harus menghitung rata-rata kenaikan tariff listrik.
Baca Juga:
Akhirnya pilihan terbaik yang diambil adalah kenaikan per tiga bulan sekali dengan akumulasi tetap 15 persen. "Tahun depan disepakati"kenaikan tarif listrik per tiga bulan," lanjutnya.
Namun dia menegaskan, kenaikan 15 persen itu adalah rata-rata, artinya ada beberapa golongan yang naik lebih 15 persen dan ada yang kurang dari 15 persen. Mekanisme seperti itu terutama diterapkan untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. "Industri yang dianggap lemah seperti garmen naikknya di bawah 15 persen. Tapi kalau seperti spa, tentu tidak dibawah," ketusnya.
Seperti diketahui, DPR sebelumnya telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan ini diperoleh dengan asumsi tahun depan ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen. Soal mekanisme kenaikan tarif listrik itu, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus.(wir)
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kado spesial buat masyarakat di tahun 2013. Mulai 1 Januari 2013, setiap tiga bulan sekali tarif dasar listrik (TDL)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya