Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan nonsubsidi) ada lima yang disesuaikan, termasuk dua golongan rumah tangga.
"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6).
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.
Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia, dan batu bara.
Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346 ribu per bulan.
2. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978 ribu per bulan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Juli 2022.
- Green Campus ITPLN Raih SDGs Gold dan 100% Gunakan Energi Bersih
- PLN Dorong Mahasiswa Menguasai Pengembangan Kendaraan Listrik
- Tangki Penyimpanan Air PLN UID S2JB Palembang Terbakar
- Agustina Bicara Emisi Meningkat, Asap Hitam Trans Semarang & Tenaga Surya
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- PLN IP Launching Pabrik Solar Panel Berkapasitas 1GWp di Kendal, Terbesar di Indonesia