Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan nonsubsidi) ada lima yang disesuaikan, termasuk dua golongan rumah tangga.
"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6).
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.
Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia, dan batu bara.
Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346 ribu per bulan.
2. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978 ribu per bulan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Juli 2022.
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah