Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini
Jumat, 01 Juli 2022 – 08:56 WIB

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com
3. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111 ribu per bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271 ribu per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (mcr28/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Juli 2022.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit
- Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Arus Mudik, PLN UID Jakarta Raya Siapkan SPKLU di Rest Area
- Pertamina NRE Menjamin Pasokan Energi Bersih Lancar Selama Ramadan dan Idulfitri
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman