Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini

Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111 ribu per bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271 ribu per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (mcr28/jpnn)

 

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku hari ini, 1 Juli 2022.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News