Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!
Senin, 13 Juni 2022 – 09:52 WIB
Meski demikian, Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi. (mcr28/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan segera menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat. Simak nih penjelasannya. yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Kemenkeu Satu
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah
- Pemprov Jateng Terima Subroto Award 2024 untuk Kategori Pengelola Air Tanah Terbaik
- KPBB Dorong Produksi BBM Euro 4, Pertamina Dianggap Kunci Pengurangan Polusi
- Anak Usaha ABM Investama Dianugerahi Predikat Terbaik Oleh Kementerian ESDM