Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!
Senin, 13 Juni 2022 – 09:52 WIB

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang. (Ilustrasi) Foto: dok PLN
Meski demikian, Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi. (mcr28/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan segera menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat. Simak nih penjelasannya. yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- IHSG Memang Anjlok Selasa Kemarin, Tetapi Penyerapan SBN Sesuai APBN
- Diskon Habis, Tarif Listrik Normal Lagi Mulai 1 Maret
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas