Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!

Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang. (Ilustrasi) Foto: dok PLN

Meski demikian, Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi. (mcr28/jpnn)


Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan segera menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat. Simak nih penjelasannya. yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News