Tarif Listrik Tidak jadi Naik, DPR Bilang Begini, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik.
Hal itu dilakukan demi kebaikan masyarakat.
"Kami menyambut positif keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik," kata Eddy di Jakarta, Rabu (28/9).
Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, menurut dia, untuk mengatasi inflasi dan menekan angka kemiskinan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2022 atau Triwulan IV untuk 13 pelanggan non subsidi per-1 Oktober sampai 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT. PLN (Persero) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu menybutukan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik "adjustment".
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran