Tarif Mahal, RSBI Dievaluasi
Rabu, 28 September 2011 – 09:15 WIB
MALANG - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 78 tentang sekolah bertaraf internasional (SBI) akan dievaluasi. Sekolah-sekolah yang akan dievaluasi yakni mulai dari Rintisan SBI tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Tarif di sekolah RSBI selama ini dikeluhkan mahal, bahkan kalau sebenarnya RSBI adalah kepanjangan dari sekolah bertaraf internasional diplesetkan menjadi sekolah bertarif internasional.
Evaluasi terhadap RSBI menggunakan empat tolok ukur, yakni cara penerimaan siswa baru (PPDB), penggunaan bahasa Inggris di kelas, tanggung jawab pengelolaan atau akuntabilitas dan pembiayaan.
Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Malang, Tri Suharno, evaluasi ini dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim pusat pengembangan kementrian pendidikan nasional (Kemdiknas) dengan meminta masukan kepada sekolah SBI di Kota Malang. ‘’Salah satu evaluasinya termasuk mengenai tarif pembiayaan di sekolah RSBI,’’ ungkapnya.
Baca Juga:
MALANG - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 78 tentang sekolah bertaraf internasional (SBI) akan dievaluasi. Sekolah-sekolah yang
BERITA TERKAIT
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung