Tarif Maksimal Tes PCR COVID-19 Secara Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Kalau Lebih?
Jelaskan Kadir, laboratorium di daerah diawasi oleh Dinas Kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di daerah.
Karena itu pihaknya meminta agar para kepala dinas bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.
Pengaturan harga batas atas itu sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.
Karena itu faskes diminta menerapkan harga batas atas itu tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk waktu yang diperlukan untuk hasil tes harus seragam.
Nantinya pengaturan ini akan dievaluasi seiring waktu berjalan untuk menyesuaikan harga maksimal tes PCR Covid-19 mandiri bagi masyarakat. Evaluasi memperhitungkan perubahan harga komponennya.
"Untuk itu kami meminta semua Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten-kota dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi RT-PCR," pungkas Kadir.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
SE tentang tarif maksimal tes PCR tersebut akan diteken Menkes Terawan Agus Putranto dan segera berlaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN