Tarif Mengecas Kendaraan Listrik di SPKLU Milik PLN

Tarif Mengecas Kendaraan Listrik di SPKLU Milik PLN
Stasiun pengecasan daya kendaraan listrik (SPKLU) milik PLN. Foto: Dedi Sofian/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Diresmikannya 5 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), oleh PT PLN Persero, di Jakarta Pusat, tentunya  tidak lagi merepotkan bagi pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya, ketika berada di luar rumah.

Sayangnya, hingga saat ini terkait tarif pengisian atau pengecasan daya di SPKLU, belum juga diumumkan.

Kendati demikian, sembari menunggu tarif resmi diumumkan, PLN menawarkan pengecasan kendaraan listrik di SPKLU tidak dikenakan biaya, selama masa uji coba sampai akhir tahun ini.

General Manager PT PLN Persero, Ihsan Asaad mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait masalah tarif SPKLU.

"Untuk saat ini saya kasih gratis sampai dengan Desember 2019. Kami masih bicarakan dengan Kementerian ESDM karena tarif ini diatur Kementerian ESDM, pokoknya semua charging station milik PLN yang ada di Jakarta gratis," beber Ihsan saat ditemui di Jakarta.

Meski keputusan akhir ditetapkan oleh Kementerian ESDM, Ihsan mengusulkan tarifnya Rp 1.640 per kWh. Angka tersebut, kata Ihsan direkomendasikan supaya pihak ketiga dari swasta mau berinvestasi pula membuka SPKLU.

"Memang saya kira supaya lebih menarik bisnis tadi kami mendorong swasta mengembangkan. Kalau misalkan perusahaan mau pasang silahkan," beber Ihsan.

Lebih jauh dikatakan Ihsan, kemungkinan pengisian daya listrik baik itu mobil listrik maupun motor listrik akan dipisah. Untuk mobil saat ini masih tahap pembicaraan dengan Kementerian ESDM.

PLN baru saja meresmikan lima Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta. Lantas bagaimana soal tarifnya??

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News