Tarif Naik, Menhub Minta Maskapai Tingkatkan Pelayanan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta maskapai penerbangan meningkatkan pelayanan dan keselamatan para penumpang.
Permintaan itu menyusul mulai ditetapkannya kenaikan tarif angkutan udara penerbangan domestik sebesar Rp50-60 ribu mulai 26 Februari 2014. "Pelayanan harus tetap bagus tidak boleh menurun, justru harus lebih ditingkatkan," kata Mangindaan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2).
Indonesian National Air Carriers Association (INACA), kata Mangindaan, sudah mengusulkan kenaikan tarif penerbangan domestik dari tahun lalu. "Tapi kami tidak mau tergesa-gesa menaikan tarif karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," serunya.
Dalam menetapkan kenaikan tarif, pihaknya sangat berhati-hati agar keputusan itu tidak merugikan penumpang dan maskapai itu sendiri.
"Kami juga memikirkan dampak sosialnya pada penumpang dalam menentukan tarif. Tapi, saya juga wanti-wanti jangan sampai airline bangkrut. Dia (maskapai-red) bangkrut kita lebih susah," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta maskapai penerbangan meningkatkan pelayanan dan keselamatan para penumpang. Permintaan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump