Tarif Naik, Sopir Taksi Online Tak Takut Ditinggal Pelanggan

Tarif Naik, Sopir Taksi Online Tak Takut Ditinggal Pelanggan
GrabCar. Foto Tekno

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km.

Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.(rmo/jpnn)

Pemerintah resmi menaikan tarif taksi online. Namun, kenaikan tarif ini tidak berdampak serius bagi para pengemudi taksi yang sedang tren tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News