Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Begini Respons Menhub
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan terkait tarif ojek online yang baru mulai 1 Mei 2019.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lims kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu, kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata Menhub Budi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/5) sore.
Selain itu, Kemenhub juga akan membuat survey yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh tarif yang sesuai.
Mantan dirut AP II ini menjelaskan, sebelum ditetapkannya aturan baru Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Semuanya ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring, termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.(chi/jpnn)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring, termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online