Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Begini Respons Menhub

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan terkait tarif ojek online yang baru mulai 1 Mei 2019.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lims kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu, kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata Menhub Budi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/5) sore.
Selain itu, Kemenhub juga akan membuat survey yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh tarif yang sesuai.
Mantan dirut AP II ini menjelaskan, sebelum ditetapkannya aturan baru Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Semuanya ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring, termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota yang mewakili tiga zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.(chi/jpnn)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring, termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di lima kota.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal