Tarif Ojek Online Naik, Bos Grab Merespons Begini, Simak
Kamis, 08 September 2022 – 00:10 WIB
Sementara itu, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.
Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Lebih lanjut, zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy merespons dengan tarif baru ojek online. Simak nih kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL