Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Salah satu pengguna ojol, Anita (28) mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.
Dia mengaku sering mengandalkan ojol untuk mobilitas pulang pergi ke kantornya sehingga merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol yang membuat pengeluarannya membengkak.
"Kalau dihitung-hitung makin mahal pengeluaran sebulan buat berangkat kerja, belum lagi weekend keluar. Beban pengeluaran makin meningkat," ujar Anita, Kamis (8/9).
Anita mengatakan untuk beralih ke transportasi umum yang lebih murah dan menggunakan ojol saat keadaan mendesak saja.
Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan