Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Salah satu pengguna ojol, Anita (28) mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.
Dia mengaku sering mengandalkan ojol untuk mobilitas pulang pergi ke kantornya sehingga merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol yang membuat pengeluarannya membengkak.
"Kalau dihitung-hitung makin mahal pengeluaran sebulan buat berangkat kerja, belum lagi weekend keluar. Beban pengeluaran makin meningkat," ujar Anita, Kamis (8/9).
Anita mengatakan untuk beralih ke transportasi umum yang lebih murah dan menggunakan ojol saat keadaan mendesak saja.
Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker