Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Salah satu pengguna ojol, Anita (28) mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.
Dia mengaku sering mengandalkan ojol untuk mobilitas pulang pergi ke kantornya sehingga merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol yang membuat pengeluarannya membengkak.
"Kalau dihitung-hitung makin mahal pengeluaran sebulan buat berangkat kerja, belum lagi weekend keluar. Beban pengeluaran makin meningkat," ujar Anita, Kamis (8/9).
Anita mengatakan untuk beralih ke transportasi umum yang lebih murah dan menggunakan ojol saat keadaan mendesak saja.
Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir