Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?
Kamis, 08 September 2022 – 15:43 WIB
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
BERITA TERKAIT
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung