Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas
Kamis, 11 Agustus 2016 – 08:27 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Namun, pada kesempatan sosialisasi tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8), Jokowi menuturkan bahwa tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Karena itu, banyak orang yang lebih tertarik ke luar negeri. Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bahwa PPh Badan di Singapura mencapai 17 persen. Sementara itu, di Indonesia, PPh Badan mencapai 25 persen. ’’Kenapa kami harus mencapai 25 persen? Kami itu bersaing. Bisa lari ke semua,’’ ujarnya.
Karena itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah saat ini mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. ”Mungkin, PPh 25 persen menjadi 20 persen terlebih dulu, baru ke 17 persen,” pungkas Jokowi. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi