Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema baru pemberlakuan tarif pajak penghasilan terbaru. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema baru pemberlakuan tarif pajak penghasilan terbaru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan orang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun tidak dibebani tarif baru.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Neilmaldrin di Jakarta, Selasa (3/1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

Neilmardrin mengatakan aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Dengan demikian, lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp 0 sampai Rp 60 juta per tahun (UU HPP).

Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun.

Di sisi lain, untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.

Lalu tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.

Selanjutnya, kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.

Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif lima persen dan seterusnya,” ucap Neilmaldrin. (antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema baru pemberlakuan tarif pajak penghasilan terbaru.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News