Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah akibat kenaikan harga minyak internasional. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dalam kontrak yang diperjanjikan dengan perusahaan minyak terdapat klausul yang menyatakan tidak ada pungutan baru. Darmin lebih setuju dengan upaya mengurangi biaya yang boleh digunakan sebagai pengurang pajak. Selain itu, biaya pemulihan yang dibebankan kepada pemerintah atau cost recovery, juga harus ditekan. "Pastinya cost recovery-nya tidak bisa naik terus. Kalau ada crude oil naik cepat begini, masa dia ikut naik juga," kata Darmin di Jakarta. Jika biaya bisa ditekan, menurut Darmin, penerimaan negara menjadi lebih besar. "Jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biaya. Kalau hasil dikurang biaya, kan ujungnya bagi hasilnya naik, PNBP-nya baik," kata Darmin. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan saat ini sedang dicari formula agar antara pemerintah dan KKKS menerima windfall profit yang besar. "Seperti apa mau dilihat keseimbangannya, antara perusahaan atau KKKS mendapatkan haknya dan margin. Tapi negara juga bisa mendapatkan margin itu," katanya.
Menurut Darmin, upaya mengurangi biaya tersebut lebih efektif dibandingkan kenaikan tarif. Sebab jika tarif dinaikkan sementara porsi bagi hasilnya tetap, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan turun. "Seandainya juga diterapkan, katakanlah pajak progresif kepada mereka, akibatnya mungkin pajaknya naik. Bagi hasilnya tetap. Sehingga PNBP-nya turun. Pajak penghasilan dan PNBP, memang merupakan dua sumber utama penerimaan di sektor migas.
Baca Juga:
Usul pengenaan tambahan pajak akibat melimpahnya pendapatan perusahaan minyak atau windfall profit tax muncul dari sejumlah kalangan. Ini karena negara menanggung subsidi yang cukup besar akibat kenaikan harga minyak internasional. Di sisi lain, perusahaan minyak atau lazim disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), menikmati untung berlimpah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan lalu mengumpulkan sejumlah KKKS untuk menawarkan pembagian beban atau sharing the pain atas kenaikan harga minyak. Badan Pengatur Kegiatan Hulu (BP) Migas dan Departemen Keuangan kini sedang menggodok mekanisme sharing the pain tersebut.
Baca Juga:
Ketua Panitia Angggaran DPR Emir Moeis mengatakan kontraktor minyak mendapatkan keuntungan yang sangat besar. "Mestinya wajar kalau sharing the pain," kata Emir.
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara