Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB

Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah akibat kenaikan harga minyak internasional. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dalam kontrak yang diperjanjikan dengan perusahaan minyak terdapat klausul yang menyatakan tidak ada pungutan baru. Darmin lebih setuju dengan upaya mengurangi biaya yang boleh digunakan sebagai pengurang pajak. Selain itu, biaya pemulihan yang dibebankan kepada pemerintah atau cost recovery, juga harus ditekan. "Pastinya cost recovery-nya tidak bisa naik terus. Kalau ada crude oil naik cepat begini, masa dia ikut naik juga," kata Darmin di Jakarta. Jika biaya bisa ditekan, menurut Darmin, penerimaan negara menjadi lebih besar. "Jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biaya. Kalau hasil dikurang biaya, kan ujungnya bagi hasilnya naik, PNBP-nya baik," kata Darmin. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan saat ini sedang dicari formula agar antara pemerintah dan KKKS menerima windfall profit yang besar. "Seperti apa mau dilihat keseimbangannya, antara perusahaan atau KKKS mendapatkan haknya dan margin. Tapi negara juga bisa mendapatkan margin itu," katanya.
Menurut Darmin, upaya mengurangi biaya tersebut lebih efektif dibandingkan kenaikan tarif. Sebab jika tarif dinaikkan sementara porsi bagi hasilnya tetap, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan turun. "Seandainya juga diterapkan, katakanlah pajak progresif kepada mereka, akibatnya mungkin pajaknya naik. Bagi hasilnya tetap. Sehingga PNBP-nya turun. Pajak penghasilan dan PNBP, memang merupakan dua sumber utama penerimaan di sektor migas.
Baca Juga:
Usul pengenaan tambahan pajak akibat melimpahnya pendapatan perusahaan minyak atau windfall profit tax muncul dari sejumlah kalangan. Ini karena negara menanggung subsidi yang cukup besar akibat kenaikan harga minyak internasional. Di sisi lain, perusahaan minyak atau lazim disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), menikmati untung berlimpah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan lalu mengumpulkan sejumlah KKKS untuk menawarkan pembagian beban atau sharing the pain atas kenaikan harga minyak. Badan Pengatur Kegiatan Hulu (BP) Migas dan Departemen Keuangan kini sedang menggodok mekanisme sharing the pain tersebut.
Baca Juga:
Ketua Panitia Angggaran DPR Emir Moeis mengatakan kontraktor minyak mendapatkan keuntungan yang sangat besar. "Mestinya wajar kalau sharing the pain," kata Emir.
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah
BERITA TERKAIT
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- PT STM Pacu Pertanian Organik Perusahaan, Hasil Panen Petani Melimpah
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air