Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB
Namun Emir meragukan pemerintah berani meminta pembagian beban dengan KKKS. "Pemerintah makin terbuka ikut sistem pasar bebas, kalau mengubah kontrak tidak mudah," katanya. (sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024