Tarif Panas Bumi Bakal Direvisi
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:27 WIB
![Tarif Panas Bumi Bakal Direvisi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tarif Panas Bumi Bakal Direvisi
JAKARTA - Kebijakan pengembangan energi alternatif panas bumi masih belum jelas. Ini terkait akan direvisinya harga jual listrik panas bumi. Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Surya Darma mengatakan, pihak pengembang memang menuntut revisi angka biaya pokok penyediaan (BPP) oleh PLN. ''Kalau menggunakan angka sekarang, panas bumi tidak akan berkembang,'' ujarnya usai seminar Indonesia Commitment to Develop Geothermal di Jakarta Selasa (29/7). Dalam Permen tersebut disebutkan, harga jual listrik panas bumi adalah sebesar 85 persen dari BPP regional PLN untuk pembangkit kapasitas 10 - 55 MW, dan 80 persen BPP untuk kapasitas pembangkit di atas 55 MW. BPP tersebut dibagi dalam 13 sistem kelistrikan seluruha Indonesia yang dirinci lagi menjadi 22 sub sistem. Akibat hal tersebut, lanjut dia, BPP untuk wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) menjadi sangat kecil, hanya Rp 565 per kilo watt hour (Kwh). Sehingga, dengan skema 85 persen harga BPP, maka pengembang hanya bisa menjual ke PLN seharga Rp 480 per Kwh.
10 Juni lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Permen ESDM tentang BPP PLN per regional, yang digunakan untuk menghitung formula harga jual listrik dari pengembang panas bumi ke PLN.
Baca Juga:
Yang jadi masalah, kata Surya Darma, sistem penghitungan BPP tersebut berbeda dengan sistem yang disepakati saat negosiasi antara pengembang panas bumi dan PLN. Yakni, BPP dihitung per regional, misal sistem Jawa-Bali dijadikan satu dan sistem Sumatera dijadikan satu, tidak dibagi-bagi per sub sistem. ''Makanya, kami kaget saat Permen nya keluar,'' katanya.
Menurut Surya Darma, kekeliruan terjadi antara Departemen ESDM dan Ditjen Listrik Pemanfaatan Energi. Angka-angka yang sudah disetujui Menteri ESDM, ternyata berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Ditjen LPE atas nama Menteri ESDM.
Baca Juga:
Padahal, jika satu sistem Sumatera disatukan, maka BPP nya bisa mencapai Rp 1000 per Kwh, sehingga harga jual listrik dari pengembang ke PLN bisa Rp 850 per Kwh. ''Nah, harga itu baru mendekati nilai keekonomian,'' terangnya.
JAKARTA - Kebijakan pengembangan energi alternatif panas bumi masih belum jelas. Ini terkait akan direvisinya harga jual listrik panas bumi. Ketua
BERITA TERKAIT
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer Ekspor Tumbuh 10,58 Persen di 2024
- Puteri Komarudin Soroti Potensi Penerapan Kebijakan Berbasis Mitigasi Risiko
- Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Ajak Seluruh Pihak Fokus pada Rakyat
- Pasokan Kelapa Menipis, Pedagang di Jakarta Terimpit Kenaikan Harga