Tarif Parkir di Jakarta Mau Dinaikkan jadi Rp60 Ribu per Jam, Pengamat Transportasi Berpesan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi keberadaan parkir liar ketika kebijakan kenaikan tarif parkir motor dan mobil diberlakukan.
Meski hal tersebut dianggap wajar, tetapi Deddy mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan langkah ekstra untuk mencegah praktik parkir liar terjadi.
"Saya pikir adanya aturan pasti ada yang melanggar (parkir liar, red). Contohnya, sudah puluhan tahun lalu lintas diberlakukan, tetapi ada saja yang melanggar," kata Deddy saat dihubungi, kemarin.
Oleh karena itu, ketika parkir liar terjadi di mana-mana, maka penegak hukum memiliki peran penting untuk mengatasi hal tersebut.
"Itu tugas penegak hukum bagaimana cara mengatasi parkir liar agar tidak terjadi," tegasnya.
Deddy mengatakan parkir liar diibaratkan seseorang yang tersandung korupsi.
Sebab, kata dia, uang yang harus masuk ke pemerintah daerah (pemda) malah ke kantong pribadi.
"Seharusnya uang parkir itu masuk ke pemda, tetapi malah masuk ke kantong pribadi," kata Deddy.
Dishub DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir tertinggi untuk mobil Rp 60.000 per jam, sedangkan motor Rp 18.000 per jam.
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Cerita Pengunjung Asia Afrika Bandung Lagi-lagi Kena Getok Parkir
- Hati-Hati, Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Palembang Bakal Diderek
- DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol