Tarif Parkir di Jakarta Mau Dinaikkan jadi Rp60 Ribu per Jam, Pengamat Transportasi Berpesan Begini

Tarif Parkir di Jakarta Mau Dinaikkan jadi Rp60 Ribu per Jam, Pengamat Transportasi Berpesan Begini
Tampak sejumlah mobil parkir sembarangan di bawa Tol Becakayu, Jakarta Timur, Jumat (12/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam. (ddy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dishub DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir tertinggi untuk mobil Rp 60.000 per jam, sedangkan motor Rp 18.000 per jam.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News