Tarif Parkir di Jakarta Mau Dinaikkan jadi Rp60 Ribu per Jam, Pengamat Transportasi Berpesan Begini
Kamis, 24 Juni 2021 – 12:35 WIB

Tampak sejumlah mobil parkir sembarangan di bawa Tol Becakayu, Jakarta Timur, Jumat (12/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam. (ddy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dishub DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir tertinggi untuk mobil Rp 60.000 per jam, sedangkan motor Rp 18.000 per jam.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Gubernur Riau Apresiasi Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru
- Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi
- Sah, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir, Jadi Sebegini
- Dilantik Besok, Agung Nugroho Bakal Langsung Tuntaskan Janji Politiknya Ini
- Dishub Bandung Amankan 4 Jukir Liar di Masjid Al Jabbar, Uang Ratusan Ribu Disita
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan