Tarif Parkir Mobil di Jakarta Bakal Rp 60 Ribu Per Jam? Ini Penjelasan Dishub

Tarif Parkir Mobil di Jakarta Bakal Rp 60 Ribu Per Jam? Ini Penjelasan Dishub
Dishub DKI Jakarta menjelaskan terkait kabar tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni, untuk mobil Rp 60 ribu per jam dan motor Rp 18 ribu per jam. Ilustrasi: Dedi Sofian/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menyatakan kenaikan tarif parkir maksimal sebesar Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan Rp 18 ribu per jam untuk motor masih sebatas usulan.

"Untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Adji seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (26/6).

Menurut Adji, ke depan penyesuaian tersebut akan dibahas secara mendalam dengan stakeholders terkait.

Dia mengatakan Dishub DKI Jakarta juga baru melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, pada 16 Juni 2021 lalu.

Dalam pembahasannya, kata Adji, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).

Adji menyebut di masa mendatang lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor.

"Turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan," ujar Adji. (cr1/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!

Kabar tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni, untuk mobil Rp 60 ribu per jam dan motor Rp 18 ribu per jam masih sebatas usulan, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News