Tarif Parkir Mobil di Jakarta Bakal Rp 60 Ribu Per Jam? Ini Penjelasan Dishub
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menyatakan kenaikan tarif parkir maksimal sebesar Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan Rp 18 ribu per jam untuk motor masih sebatas usulan.
"Untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Adji seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (26/6).
Menurut Adji, ke depan penyesuaian tersebut akan dibahas secara mendalam dengan stakeholders terkait.
Dia mengatakan Dishub DKI Jakarta juga baru melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam pembahasannya, kata Adji, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Adji menyebut di masa mendatang lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor.
"Turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan," ujar Adji. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kabar tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni, untuk mobil Rp 60 ribu per jam dan motor Rp 18 ribu per jam masih sebatas usulan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama