Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan

Dishub Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungli

Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Timnya sendiri ditarget setoran Rp 200 ribu untuk shift pagi yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Dikatakannya, dalam satu hari dijadwal tiga shift penarikan retribusi di masing-masing titik. Sedangkan di Pasar Anyar, sedikitnya ada lima titik penarikan retribusi. 

"Kalau di tempat saya ini, shift pagi Rp 200 ribu. Kalau shift siang 100 ribu dan shift malam Rp 25 ribu. Malah kalau penarikan retribusi yang di dekat Swalayan Sabar Subur untuk shift paginya ditarget Rp 350 ribu. Setoran tergantung dari lokasi penarikan retribusi," ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan.

Dia mengaku, penghasilannya menjadi petugas retribusi di Pasar Anyer tidak seberapa. Rata-rata hanya sebesar Rp 15 ribu per hari untuk setiap petugas dalam satu tim untuk satu shift.  "Mau gimana lagi. Kami ditarget Rp 200 ribu untuk shift pagi. Paling sisanya cuma dapat Rp 15 ribu perorang dalam satu tim. Apalagi saya juga tidak mendapat gaji tetap. Saya cuma petugas lepas," katanya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Tangerang, Gatot Suprijato saat dihubungi mengaku, pihaknya tidak pernah membenarkan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2002 soal tarif retribusi. Apabila memang betul warga diresahkan karena biaya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda, pihaknya akan menegur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Pasar Anyar dan memberikan pembinaan kepada petugas parkir.

TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News