Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan

Dishub Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungli

Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
"Informasi ini masukan  dan kami akan berikan arahan kepada UPTD. Soal setoran Rp 200 ribu itu masuk ke kas daerah. Bukan ke pribadi-pribadi petinggi Dishub Kota Tangerang. Kami akan secepatnya melakukan pengecekan ke lapangan atas kondisi penarikan retribusi melebihi tarif," tambahnya.(irm)

TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News