Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini
Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama itu mengatakan kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan.
Rakhmatika menjelaskan tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah.
Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 permil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain.
Alumni ITS Perkapalan Surabaya dan Master Manajemen Transportasi itu menjelaskan jika kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar 5 persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat.
"Kami akan mengajukan kembali usulan kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Dia berharap pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.(chi/jpnn)
Kenaikan tarif tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan dan keselamatan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Jelang Nataru 2024/2025, ASDP Pastikan Fasilitas dan Layanan Prima di Lintasan Merak-Bakauheni
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- ASDP Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Mewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Gapasdap Minta Pengusaha Kapal Siap Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan