Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:05 WIB
JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga mencapai 179 persen. Ini berlaku tidak hanya bagi perusahaan pertambangan, namun juga perusahaan yang meminjam cadangan lahan hutan. Kenaikannya bervariasi tergantung dari luasan lahan yang digunakan atau disewa.
"Range kenaikannya antara 55-179 persen. Kalau pinjamnya kecil kenaikannya sekitar 55 persen, kalau yang dipakai besar bisa sampai 179 persen," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di Jakarta Selasa, (12/2).
Baca Juga:
Kenaikan tarif tersebut juga dilihat dari kondisi penggunaan area yang dipinjam, apakah mengalami kerusakan berat atau tidak. Kerusakan lahan berat itu disebut L3, sehingga kenaikan tarifnya hingga tujuh kali lipat dari tarif lama.
"Pinjam pakai itu ada yang digunakan untuk penyangga yang disebut L1, kalau ditambang jadinya L2. Ada yang sudah ditambang, tapi tidak bisa diapa-apakan lagi atau lubangnya besar itu L3. Nah L3 itu tarifnya tujuh kali lipat," jelas Menhut.
JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak