Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:05 WIB

Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen
JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga mencapai 179 persen. Ini berlaku tidak hanya bagi perusahaan pertambangan, namun juga perusahaan yang meminjam cadangan lahan hutan. Kenaikannya bervariasi tergantung dari luasan lahan yang digunakan atau disewa.
"Range kenaikannya antara 55-179 persen. Kalau pinjamnya kecil kenaikannya sekitar 55 persen, kalau yang dipakai besar bisa sampai 179 persen," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di Jakarta Selasa, (12/2).
Baca Juga:
Kenaikan tarif tersebut juga dilihat dari kondisi penggunaan area yang dipinjam, apakah mengalami kerusakan berat atau tidak. Kerusakan lahan berat itu disebut L3, sehingga kenaikan tarifnya hingga tujuh kali lipat dari tarif lama.
"Pinjam pakai itu ada yang digunakan untuk penyangga yang disebut L1, kalau ditambang jadinya L2. Ada yang sudah ditambang, tapi tidak bisa diapa-apakan lagi atau lubangnya besar itu L3. Nah L3 itu tarifnya tujuh kali lipat," jelas Menhut.
JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN