Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:05 WIB
JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga mencapai 179 persen. Ini berlaku tidak hanya bagi perusahaan pertambangan, namun juga perusahaan yang meminjam cadangan lahan hutan. Kenaikannya bervariasi tergantung dari luasan lahan yang digunakan atau disewa.
"Range kenaikannya antara 55-179 persen. Kalau pinjamnya kecil kenaikannya sekitar 55 persen, kalau yang dipakai besar bisa sampai 179 persen," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di Jakarta Selasa, (12/2).
Baca Juga:
Kenaikan tarif tersebut juga dilihat dari kondisi penggunaan area yang dipinjam, apakah mengalami kerusakan berat atau tidak. Kerusakan lahan berat itu disebut L3, sehingga kenaikan tarifnya hingga tujuh kali lipat dari tarif lama.
"Pinjam pakai itu ada yang digunakan untuk penyangga yang disebut L1, kalau ditambang jadinya L2. Ada yang sudah ditambang, tapi tidak bisa diapa-apakan lagi atau lubangnya besar itu L3. Nah L3 itu tarifnya tujuh kali lipat," jelas Menhut.
JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga
BERITA TERKAIT
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga