Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen

Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen
Tarif Pinjam Pakai Hutan Naik 179 Persen
Sedangkan untuk lahan yang kategori L2 yang sedang ditambang, kenaikannya sekitar 50-100 persen. Untuk kategori L1 yakni, area pencadangan, yang sebelumnya tidak dikenakan tarif, ke depannya harus membayar.

Kebijakan tersebut, bertujuan untuk menciptakan keadilan, terutama menghindari kerugian pendapatan negara. "Makanya, jangan kuasai lahan hutan besar-besar, bahkan sampai 100 ribu hektare (ha) seperti di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Barat. Nambang 1.000 ha, tapi ngambilnya 100 ribu ha," tegasnya.

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). "Dari Kementerian Perekonomian sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke Sekretaris Negara lalu penerbitan PP," ucapnya.

"Diharapkan dengan aturan itu penerimaan negara bisa mencapai Rp 5-6 triliun. Dan ini sudah disosialisasikan ke pengusaha," ujar Menhut.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, perusahaan yang memiliki cadangan lahan hutan pun ikut dikenakan kenaikan tarif tersebut. "Kalau dulu berlaku bagi lahan yang ditambang saja, sekarang pencandangannya juga kena. Jadi harus arif dan hati-hati, jangan memberi izin lahan kalau tidak digarap karena banyak daerah pencadangan yang selama puluhan tahun tidak dikerjakan," tuturnya.

JAKARTA - Karena dinilai terlalu murah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif izin pinjam pakai atas penggunaan kawasan hutan hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News