Tarif PPh Berpeluang Samai PPN
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, saat ini penurunan tarif pajak memang menjadi tren global. ’’Yang dikhawatirkan adalah race to the bottom atau balapan menuju tarif terendah,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Prastowo menjelaskan, pemerintah Indonesia akan dirugikan jika memilih menetapkan tarif serendah-rendahnya. Sebab, Indonesia merupakan negara yang sangat bergantung dengan penerimaan pajak.
Khususnya saat kondisi ekonomi belum membaik sepenuhnya. ’’Sebab, yang dihadapi adalah negara yang tidak bergantung pada penerimaan pajak,’’ terang Prastowo.
Karena itu, dia menyarankan agar tarif PPh badan diturunkan secara moderat dan hati-hati. Misalnya, dari 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pertama. Jika upaya tersebut efektif, penurunannya dapat dilanjutkan ke level minimal 18 persen.
’’Penurunan tarif harus diletakkan dalam reformasi pajak yang komprehensif dengan peta jalan yang jelas. Insentif lain juga digarap seperti perbaikan tata kelola, perizinan, logistik, kepastian hukum, dan harmonisasi aturan,’’ paparnya. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA – Rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan termasuk yang paling ditunggu dalam revisi paket undang-undang perpajakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak