Tarif PPH Sudah Diturunkan
Selasa, 02 September 2008 – 18:57 WIB
JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintah. Penurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri, mengurangi beban pajak, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). "Dengan insentif ini diharapkan lebih banyak perusahaan yang masuk bursa, sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan," ujar Sri Mulyani di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, tarif PPh bagi WP orang pribadi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari tiga lapisan : 10, 15, dan 30 persen menjadi tarif tunggal 28 persen di tahun 2009. Direncanakan pada 2010 akan diturunkan lagi menjadi 25 persen.
Baca Juga:
Selain itu, bagi WP badan masuk bursa (go public) diberikan pengurangan tarif 5 persen dari tarif normal, dengan kriteria paling sedikit 40 persen saham dimiliki masyakarat (publik).
Baca Juga:
JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintah. Penurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya