Tarif PPH Sudah Diturunkan
Selasa, 02 September 2008 – 18:57 WIB
Untuk WP usaha mirko, kecil dan menengah yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga:
Sedangkan WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 diturunkan dari 2 persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto. WP penerima jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2 persen dari peredaran bruto. Bagi WP orang pribadi penerima dividen yang semula dikenal tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35 persen menjadi tarif final sebesar 10 persen.
Hal lain yang menonjol adalah pemotongan PPh sebesar 20 persen bagi WP penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak memiliki NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. Dan bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak memiliki NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. (esy)
JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintah. Penurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?