Tarif PPh Turun, Investasi ke Daerah Bakal Naik
jpnn.com, BALIKPAPAN - Tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha di Indonesia membuat para pebisnis sulit bersaing dengan pengusaha dari luar negeri yang memiliki pajak lebih rendah.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek mengatakan, penurunan PPh bisa diperuntukkan bagi perusahaan penyerap tenaga kerja cukup banyak.
Tujuannya, agar bisa meningkatkan tenaga kerja. Sebenarnya, jika dipercepat, daya saing Indonesia bisa mulai terasah dan akan berdampak pada pengusaha di daerah.
Pemerintah bisa menerapkan tarif PPh badan 22 persen dari penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak lima ribu orang.
Ini artinya, tarif PPh lebih rendah tiga persen dari tarif PPh badan yang berlaku saat ini, yaitu 25 persen.
“Jika aturan ini ditetapkan, tidak akan menurunkan penerimaan pajak. Sebab, penurunan ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak dan meningkatkan investasi,” kata Dayang, Jumat (8/3).
Dia berharap tarif PPh badan secara keseluruhan dapat diturunkan menjadi 17-18 persen.
Penurunan tarif itu bisa digunakan sebagai bukti bahwa pemerintah melakukan upaya peningkatan daya saing industri.
Tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha di Indonesia membuat para pebisnis sulit bersaing dengan pengusaha dari luar negeri yang memiliki pajak lebih rendah.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar