Tarif PPN Bakal Naik, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebelas persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui DPR RI.
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi akan mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
Menanggapi hal tersebut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan tarif PPN sangat beresiko terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Kenaikan satu persen ini dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat yang menahan diri untuk belanja selama pandemi," ujar Bhima saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3).
Menurut Bhima ada dua kemungkinan, yakni masyarakat berhemat dan mengurangi belanja atau mencari alterntif barang yang lebih murah.
Lebih lanjut, Bhima mengatakan kondisi ini akan menyulitkan bagi masyarakat kelas bawah hingga menengah.
Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebelas persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara