Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai tanggapan dari beragam pihak.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.
"Pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry dikutip dari Antara, Kamis (21/11).
Menurut Fajry, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah setelah menerapkan kebijakan PPN 12 persen.
Dia mencontohkan jika kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp 200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp 250.
"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.
Dia berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.
Pengamat menyampaikan sejumlah saran untuk pemerintah terkait tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh