Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai tanggapan dari beragam pihak.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.

"Pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry dikutip dari Antara, Kamis (21/11).

Menurut Fajry, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah setelah menerapkan kebijakan PPN 12 persen.

Dia mencontohkan jika kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp 200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp 250.

"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.

Dia berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.

Pengamat menyampaikan sejumlah saran untuk pemerintah terkait tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News