Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

Dengan potensi pendapatan pajak yang lebih besar akan memperkuat kesehatan fiskal untuk memberikan kestabilan ekonomi jangka panjang termasuk dalam pembiayaan APBN dan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.

Untuk periode tahun anggaran 2025, pemerintah sudah mengalokasikan dalam APBN antara lain untuk pendidikan (Rp 722,6 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 665 triliun), Kesehatan (Rp 197,8 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 187,5 triliun), dan Perlindungan Sosial (Rp 504,7 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 496,8 triliun).

Untuk itu diperlukan kapasistas fiskal yang mencukupi dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.

Perbandingan Global

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah

Tarif PPN Indonesia relatif masih lebih rendah dibanding negara-negara di dunia. Tarif PPN global 15,4 persen.

Tarif PPN Indonesia pun masih berada di bawah rata-rata tarif negara OECD (19 persen), atau negara BRICS (17 persen).

Pengamat menyampaikan sejumlah saran untuk pemerintah terkait tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News