Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah

Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, hari ini Senin (16/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi delapan persen.

Kemudian, Singapura menetapkan tarif PPN sembilan persen dan Thailand tujuh persen.

Namun, kenaikan tarif PPN Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Sri Mulyani mengakui bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.

"Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.

Bendahara Negara itu juga memastikan bahwa nantinya kebijakan PPN 12 persen ini bakal dijalankan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan konsumsi rumah tangga yang stabil, inflasi yang menurun, serta daya beli masyarakat.

Adapun meningkatkan tax ratio menjadi salah satu fokus pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara. 

Sri Mulyani menilai, tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan tahun depan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).(antara/jpnn)

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News