Tarif PSC Naik, AP I: Demi Tingkatkan Pelayanan

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan perseroan sudah menyampaikan penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015.
Adapun, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75 ribu, menjadi Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200 ribu, menjadi Rp 225 ribu.
"Dan sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 9 September 2016," ujar Israwadi.
Selain itu, sambung Israwadi, AP I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
"Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara," tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus