Tarif PSC Naik, AP I: Demi Tingkatkan Pelayanan
jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan perseroan sudah menyampaikan penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015.
Adapun, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75 ribu, menjadi Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200 ribu, menjadi Rp 225 ribu.
"Dan sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 9 September 2016," ujar Israwadi.
Selain itu, sambung Israwadi, AP I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
"Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara," tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius