Tarif PSK Mbak TM Rp 500 Ribu, YS Rp 1 Juta

Tarif PSK Mbak TM Rp 500 Ribu, YS Rp 1 Juta
Pelaku dan korban beserta barang bukti yang diamankan di Ditreskrimum Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Wanita PSK berinisial TM (26) dan YS (29) diamankan tim Satuan Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

TM diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa sore.

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan TM melakukan perdagangan orang terhadap YS kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial.

“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap wanita YS melalui aplikasi media sosial," kata Syahrir, Selasa.

Dari penangkapan TM, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa uang Rp 1 juta, dan dua alat kontrasepsi, serta dua handphone.

Dia menambahkan bahwa dari hasil perdagangan orang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp 50 ribu untuk sekali kencan.

Syahrir menyebutkan bahwa selain melakukan perdagangan orang, pelaku juga biasanya menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang di Kota Kendari.

“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," sebut Syahrir.

Wanita PSK berinisial TM (26) dan YS (29) menjual diri lewat aplikasi media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News