Tarif PSK Mbak TM Rp 500 Ribu, YS Rp 1 Juta
Rabu, 12 Juli 2023 – 10:43 WIB

Pelaku dan korban beserta barang bukti yang diamankan di Ditreskrimum Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (antara/jpnn)
Wanita PSK berinisial TM (26) dan YS (29) menjual diri lewat aplikasi media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan