Tarif Rp 175 Ribu, Setor ke Germo Rp 70 Ribu

jpnn.com - BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi di bawah umur dalam operasi di Jalan Dewi Sartika, Sabtu (18/4) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 27 PSK dan enam mucikari.
’’Mereka diamankan dari rumah yang isinya sekat-sekat seperti kos-kosan di Jalan Dewi Sartika,’’ ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol yang didampingi Kepala Sat Reskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, di Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa, kemarin.
Yoyol menjelaskan, praktik prostitusi di tempat itu memang telah lama diawasi polisi. Sampai akhirnya ada PSK yang kabur dan melapor kepada pihaknya. Para mucikari pasang tarif Rp 175 ribu.
Setiap melayani para pelanggannya, para PSK diminta menyetor Rp 70 ribu kepada sang germo. Diketahui, para germo ini merekrut PSK dari anak-anak jalanan, yang diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko.
Tersangka yang berprofesi mucikari ialah DM, 35, H, 38, PO, 38, BD, 33, dan TM, 49. Kelima mucikari itu dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial E, 57. Mereka dijerat Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (vil/cr6/tam)
BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi di bawah umur dalam operasi di Jalan Dewi Sartika, Sabtu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi