Tarif Taksi Jakarta Resmi Naik Hari ini
Jumat, 12 Juli 2013 – 13:33 WIB
JAKARTA - Selain angkutan umum kelas ekonomi, tarif taksi, kopaja AC, patas AC dan angkutan non reguler lainnya di Jakarta juga resmi naik. Hal ini sesuai dengan Surat Gubernur Nomor 880/-1.881.1 dan 881/-1.881.1 yang ditujukan kepada DPU Taksi Organda tentang kenaikan tarif taksi dan angkutan non reguler.
Untuk taksi, tarif buka pintu yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kemudian untuk kilometer berikutnya dari semula Rp3.000 menjadi Rp3.600, serta untuk tarif tunggu per jamnya Rp30 ribu menjadi Rp42 ribu. Sementara untuk taksi tarif bawah ditetapkan dari semula Rp5.000 menjadi Rp6.000.
"Mereka harus sesuai dengan penetapan. Kalau mereka menaikkan di atas itu, penumpang tidak akan mau menggunakan, karena ini mekanisme pasar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/7).
Untuk tarif patas AC dari yang semula Rp6.000 menjadi Rp7.000. Sedangkan untuk kopaja AC terintegrasi busway tarifnya naik menjadi Rp6000.
JAKARTA - Selain angkutan umum kelas ekonomi, tarif taksi, kopaja AC, patas AC dan angkutan non reguler lainnya di Jakarta juga resmi naik.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS