Tarif Taksi Jakarta Resmi Naik Hari ini

Tarif Taksi Jakarta Resmi Naik Hari ini
Tarif Taksi Jakarta Resmi Naik Hari ini
JAKARTA - Selain angkutan umum kelas ekonomi, tarif  taksi, kopaja AC, patas AC dan angkutan non reguler lainnya di Jakarta juga resmi naik. Hal ini sesuai dengan Surat Gubernur Nomor 880/-1.881.1 dan 881/-1.881.1 yang ditujukan kepada DPU Taksi Organda tentang kenaikan tarif taksi dan angkutan non reguler.

Untuk taksi, tarif buka pintu yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kemudian untuk kilometer berikutnya dari semula Rp3.000 menjadi Rp3.600, serta untuk tarif tunggu per jamnya Rp30 ribu menjadi Rp42 ribu. Sementara untuk taksi tarif bawah ditetapkan dari semula Rp5.000 menjadi Rp6.000.

"Mereka harus sesuai dengan penetapan. Kalau mereka menaikkan di atas itu, penumpang tidak akan mau menggunakan, karena ini mekanisme pasar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/7).

Untuk tarif patas AC dari yang semula Rp6.000 menjadi Rp7.000. Sedangkan untuk kopaja AC terintegrasi busway tarifnya naik menjadi Rp6000.

JAKARTA - Selain angkutan umum kelas ekonomi, tarif  taksi, kopaja AC, patas AC dan angkutan non reguler lainnya di Jakarta juga resmi naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News