Tarif Terbang Haji Rp 16,7 Juta
Selasa, 18 Mei 2010 – 03:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperkirakan biaya atau tarif angkutan udara untuk penerbangan haji pada tahun 2010 rata-rata sebesar USD 1.754 (sekitar Rp 16,7 juta) per jamaah. Jumlah itu sudah memperhitungkan margin keuntungan Garuda Indonesia sebesar 10 persen.
"Asumsi biaya penerbangan per jamaah pada 2010 mencapai USD 1.595 (sekitar Rp 15,1 juta), lalu ditambah margin keuntungan maskapai penerbangan sebesar 10 persen. Jadi, total USD 1.754," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI kemarin. Perhitungan itu berdasarkan data maskapai Garuda Indonesia yang diolah Ditjen Perhubungan Udara.
Menurut Freddy, perhitungan ini didasarkan pada perkembangan harga rata-rata bahan bakar avtur sebesar USD 0,61 per liter dan asumsi nilai tukar rupiah (kurs) sebesar Rp 9.500 per dolar AS. "Jamaah haji tahun ini akan menggunakan pesawat jenis Boeing dan Airbus dengan kapasitas antara 250-455 tempat duduk, untuk melayani 191.174 jamaah di 11 embarkasi, antara lain Aceh, Medan, Batam, dan Jakarta," tuturnya.
Kemeneterian Agama sebelumnya mengusulkan, total ongkos naik haji (ONH) tahun 2010 sebesar USD 3.557 atau naik ?USD 133 dari tahun lalu. Sehingga total ONH diperkirakan mencapai Rp 34 juta per jamaah. Untuk menurunkan tarif penerbangan haji tersebut, Kemenhub menilai bisa saja dilakukan dengan memangkas biaya-biaya diluar avtur. "Seperti direct cost, ground handling dan technical handling itu bisa dikurangi," terangnya.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperkirakan biaya atau tarif angkutan udara untuk penerbangan haji pada tahun 2010 rata-rata sebesar USD 1.754
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan