Tarif Terbangkan Drone & Tempat Wisata Meroket Tajam, Menpar Buka Suara, Simak nih
Senin, 04 November 2024 – 00:07 WIB

Lokasi wisata Gunung Bromo. ilustrasi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN
Penyesuaian tarif pada tempat wisata mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu isi dari PP tersebut adalah Pungutan Kegiatan Penggunaan/Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Taman Buru/Suaka Marga Satwa sebesar Rp2 juta per unit per hari.
Penerapan tarif baru itu mulai berlaku per 30 Oktober 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Bromo yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Antara/jpnn)
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri buka suara mengenai naiknya tarif terbangkan drone dan tempat wisata yang naik siginfikan. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernyataan Menpar, Deretan Film Populer Sepanjang 2024
- Kasus Pemerasan Terhadap Penonton DWP 2024, Begini Pernyataan Menpar
- 50 Hektare Lahan Terbakar di Kawasan Gunung Bromo
- Selama Nyepi Kawasan Gunung Bromo Ditutup dari Aktivitas Wisata