Tarif Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Godok Aturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat yang belum juga turun.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3).
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki dalam siaran persnya.
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
Aturan ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata Hengki.
Hengki berjanji pihaknya akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(chi/jpnn)
Aturan baru terkait tarif tiket pesawat yang semakin mahal akan segera diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Dari Konser K-Pop hingga Kereta Cepat, Inovasi tiket.com Makin Ciamik
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru