Tarif Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Godok Aturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat yang belum juga turun.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3).
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki dalam siaran persnya.
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
Aturan ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata Hengki.
Hengki berjanji pihaknya akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(chi/jpnn)
Aturan baru terkait tarif tiket pesawat yang semakin mahal akan segera diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Pemerintah Wacanakan Diskon 50 Persen untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap