Tarif Tol Harus Diturunkan

Dinilai Langgar UU

Tarif Tol Harus Diturunkan
Tarif Tol Harus Diturunkan
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar dengan Undang-undang. Karena itu, pemerintah diminta membatalkan kenaikan tarif jalan tol yang diberlakukan pada 14 ruas jalan tol pada 28 September 2009 lalu.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi V Akbar Faizal menyikapi tarif tol yang sekarang ini sudah mulai berlaku. Menurut dia, meskipun UU No 38/2004 tentang jalan mengamanatkan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun, namun kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah harus diikuti peningkatan standar pelayanan.

"Faktanya, Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol masih belum terpenuhi," ungkapnya.

Mengenai SPM jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, terang anggota Fraksi Partai Hanura ini, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM jalan tol. Di dalamnya tercantum beberapa syarat pemenuhan SPM jalan tol.

Di antaranya, kondisi jalan tol seperti kekesakan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lubang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, dan luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol. Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat  mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.

JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News