Tarif Tol Harus Diturunkan
Dinilai Langgar UU
Selasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
Tarif Tol Harus Diturunkan
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar dengan Undang-undang. Karena itu, pemerintah diminta membatalkan kenaikan tarif jalan tol yang diberlakukan pada 14 ruas jalan tol pada 28 September 2009 lalu. Mengenai SPM jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, terang anggota Fraksi Partai Hanura ini, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM jalan tol. Di dalamnya tercantum beberapa syarat pemenuhan SPM jalan tol.
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi V Akbar Faizal menyikapi tarif tol yang sekarang ini sudah mulai berlaku. Menurut dia, meskipun UU No 38/2004 tentang jalan mengamanatkan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun, namun kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah harus diikuti peningkatan standar pelayanan.
Baca Juga:
"Faktanya, Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol masih belum terpenuhi," ungkapnya.
Baca Juga:
Di antaranya, kondisi jalan tol seperti kekesakan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lubang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, dan luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol. Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS