Tarif Tol Harus Diturunkan
Dinilai Langgar UU
Selasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
"Kondisi di lapangan masih banyak ditemui jalan rusak dan berlubang di sejumlah ruas tol, seperti tol Jakarta-Merak. Lalu, bukankah seluruh ruas tol Jakarta dan sebagian ruas tol di seluruh Indonesia sekarang ini demikian padat sehingga seringkali macet," protesnya.
Dari kacamata pemakai jalan tol, tambahnya, macet adalah kegagalan dari layanan tol. Lambannya pelayanan mobil derek, serta minimnya informasi baik berupa rambu lalu lintas juga menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Karena itu, kata dia, mempertimbangkan masih terbatasnya standar pelayanan minimal yang disediakan pengelola jalan tol, maka kenaikan tarif tol adalah salah satu fakta kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu, ia meminta pemerintah menurunkan tarif jalan tol.
Apalagi, kata Akbar, sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol masih bisa ditunda jika besaran inflasi tahunan selama dua tahun berada di bawah 10 persen. Menurut catatan BPS, laju inflasi kumulatif Indonesia stabil pada kisaran di bawah satu digit seperti 6,6 persen tahun 2006 atau 6,5 persen tahun 2007 dan 3,65 persen hingga Juli 2009. "Evaluasi memang dilakukan setiap dua tahun. Namun, penyesuaian tarif belum tentu diberikan," katanya.
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers