Tarif Tol Harus Diturunkan

Dinilai Langgar UU

Tarif Tol Harus Diturunkan
Tarif Tol Harus Diturunkan

"Kondisi di lapangan masih banyak ditemui jalan rusak dan berlubang di sejumlah ruas tol, seperti tol Jakarta-Merak. Lalu, bukankah seluruh ruas tol Jakarta dan sebagian ruas tol di seluruh Indonesia sekarang ini demikian padat sehingga seringkali macet," protesnya.

Dari kacamata pemakai jalan tol, tambahnya, macet adalah kegagalan dari layanan tol. Lambannya pelayanan mobil derek, serta minimnya informasi baik berupa rambu lalu lintas juga menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol.

Karena itu, kata dia, mempertimbangkan masih terbatasnya standar pelayanan minimal yang disediakan pengelola jalan tol, maka kenaikan tarif tol adalah salah satu fakta kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu, ia meminta pemerintah menurunkan tarif jalan tol.

Apalagi, kata Akbar, sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol masih bisa ditunda jika besaran inflasi tahunan selama dua tahun berada di bawah 10 persen. Menurut catatan BPS, laju inflasi kumulatif Indonesia stabil pada kisaran di bawah satu digit seperti 6,6 persen tahun 2006 atau 6,5 persen tahun 2007 dan 3,65 persen hingga Juli 2009. "Evaluasi memang dilakukan setiap dua tahun. Namun, penyesuaian tarif belum tentu diberikan," katanya.

JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News