Tarif Tol Harus Diturunkan
Dinilai Langgar UU
Selasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
Karena itu, ke depannya, ia menekankan agar rencana kenaikan tarif tol harus didahului kajian mendalam. Jika tanpa kajian yang jelas, kenaikan tarif tol tidak boleh dipaksakan.
"Pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tol. Bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) harusny malah dikenakan sanksi," tegasnya.
Anggota Komisi V lainnya, Saleh Husin menegaskan, tarif tol saat ini sangat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan.Oleh karena itu, sudah selayaknya tarif tersebut ditinjau ulang.
"Kalau pelayanannya masih seperti sekarang ini, saya kira tidak masuk akal. Tarif tersebut perlu ditinjau ulang. Bahkan, perlu diturunkan," tegas anggota Komisi V dari Kupang ini.(har/JPNN)
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers