Tarif Tol Harus Diturunkan

Dinilai Langgar UU

Tarif Tol Harus Diturunkan
Tarif Tol Harus Diturunkan

Karena itu, ke depannya, ia menekankan agar rencana kenaikan tarif tol harus didahului kajian mendalam. Jika tanpa kajian yang jelas, kenaikan tarif tol tidak boleh dipaksakan.

"Pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tol. Bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) harusny malah dikenakan sanksi," tegasnya.

Anggota Komisi V lainnya, Saleh Husin menegaskan, tarif tol saat ini sangat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan.Oleh karena itu, sudah selayaknya tarif tersebut ditinjau ulang.

"Kalau pelayanannya masih seperti sekarang ini, saya kira tidak masuk akal. Tarif tersebut perlu ditinjau ulang. Bahkan, perlu diturunkan," tegas anggota Komisi V dari Kupang ini.(har/JPNN)

JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News