Tarif Tol Harus Diturunkan
Dinilai Langgar UU
Selasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
Tarif Tol Harus Diturunkan
Karena itu, ke depannya, ia menekankan agar rencana kenaikan tarif tol harus didahului kajian mendalam. Jika tanpa kajian yang jelas, kenaikan tarif tol tidak boleh dipaksakan.
"Pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tol. Bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) harusny malah dikenakan sanksi," tegasnya.
Anggota Komisi V lainnya, Saleh Husin menegaskan, tarif tol saat ini sangat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan.Oleh karena itu, sudah selayaknya tarif tersebut ditinjau ulang.
"Kalau pelayanannya masih seperti sekarang ini, saya kira tidak masuk akal. Tarif tersebut perlu ditinjau ulang. Bahkan, perlu diturunkan," tegas anggota Komisi V dari Kupang ini.(har/JPNN)
JAKARTA- Keputusan pemerintah menaikkan tarif tol antara Rp500 hingga Rp 10.500 yang tertuang dalam Kepmen PU No. 514/KPTS/2009 dinilai melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI